
Pantau - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai. Proyek tersebut merupakan bagian dari Paket Pekerjaan Pengelolaan dan Pengembangan Infrastruktur Tahun Anggaran 2021.
Kedua tersangka, AM (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan DP (penyedia barang), diduga bekerja sama untuk melaksanakan proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1,6 miliar, sebagaimana diungkapkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah.
"Kami telah menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," ujar Kepala Kejati Sulteng, Bambang Hariyanto, dalam konferensi pers di Palu, Senin (9/12/2024).
Baca Juga:
Kejati Sumut Tangani 9 Kasus Korupsi BUMN-BUMD
Surat penetapan tersangka telah diterbitkan masing-masing dengan nomor Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 untuk AM dan Print-06/P.2.5/Fd.1/12/2024 untuk DP.
Bambang menambahkan bahwa selama tahun 2024, jajaran tindak pidana khusus Kejati Sulteng telah menangani 117 perkara dalam tahap penyelidikan, 56 dalam penyidikan, 63 penuntutan, dan 57 perkara pada tahap eksekusi. Dari berbagai kasus ini, kejaksaan berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp8,16 miliar.
Kasus dugaan korupsi paling banyak berasal dari sektor perkebunan, dengan total 42 kasus yang kini sedang dalam berbagai tahap penanganan. Sementara itu, Kejati Sulteng berkomitmen melanjutkan penyelidikan untuk menuntaskan korupsi yang merugikan pembangunan daerah.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah










