HOME  ⁄  Hukum

Kejati Sumut Tangani 9 Kasus Korupsi BUMN-BUMD

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kejati Sumut Tangani 9 Kasus Korupsi BUMN-BUMD
Foto: Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap, SH, MH. (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Pantau - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) sedang menangani sembilan kasus dugaan korupsi di BUMN dan BUMD di wilayahnya tahun ini.

"Dari sembilan kasus yang melibatkan BUMN dan BUMD, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 16 tersangka," ujar Aspidsus Kejati Sumut, Muttaqin Harahap di Medan, Minggu (8/12/2024).

Kasus-kasus ini melibatkan beberapa himpunan bank milik negara (Himbara) seperti BRI, serta bank daerah seperti Bank Sumut.

Tim Pidsus Kejati Sumut juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp32.995.724.235 atas kasus korupsi yang terjadi di BUMN dan BUMD sejak 2019 hingga 2023.

Muttaqin menjelaskan, tim Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penyelidikan terhadap 61 kasus, penyidikan 42 kasus, dan penuntutan 26 kasus.

"Dari semua tahap ini, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara yang cukup signifikan, mencapai lebih dari Rp32,99 miliar," kata Muttaqin.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi di BUMN dan BUMD, yaitu perilaku individu pejabat, struktur organisasi yang tidak tepat, dan ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku.

Korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

"Korupsi semakin berkembang dari tahun ke tahun, dan modus operandi semakin canggih. Tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat, politik, bahkan lingkungan," jelasnya.

Muttaqin menegaskan pentingnya kesadaran sejak dini untuk mengenali perbuatan korupsi dan mengajak semua pihak untuk berkomitmen tinggi dalam mencegah praktik-praktik korupsi.

"Pencegahan bisa dimulai dengan mengenali tindakan korupsi, berkomitmen untuk tidak terlibat, dan membiasakan diri untuk selalu melakukan hal-hal yang benar," tegasnya.

Baca juga:

Penulis :
Khalied Malvino