
Pantau - Seorang wanita berinisial D menjadi korban penganiayaan anak pemilik toko roti bernama George Sugama Halim di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Korban mengaku sempat ditolak dua polsek saat melaporkan kasus tersebut hingga orang tuanya menjual motor.
D mengatakan setelah kejadian dirinya langsung melaporkan ke Polsel Rawamangun, namun polsek tersebut tidak bisa menangani sehingga dirujuk ke Polsek Cakung tetapi sama tidak bisa menangani.
"Akhirnya dirujuk ke Cakung dan di Cakung juga enggak bisa nanganin juga," kata D saat rapat di DPR RI, Selasa (17/12/2024).
Baca: Kesaksian Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti: Saya Dilempar Kursi dan Patung!
Kemudian, Ketua Komisi III Habiburrokhman bertanya alasan Polsek tidak dapat menangani laporannya. Ia juga bertaanya pada korban yang akhirnya membuat laporan ke Polres Jakarta timur.
"Kenapa Rawamangun menolak? Apa alasannya? TKP?" tanya Habiburrokhman.
"Jadi hari itu mbak bolak-balik 3 kantor polisi?" tanya Habiburrokhman lagi. D membenarkan pertanyaan Habiburrokhman.
Setelah korban berhasil melaporkan kasus tersebut ke Polres Jaktim, D mengaku dikirimi pengacara yang diketahui dari keluarga pelaku. D awalnya tidak mengetahui jika pengacara tersebut dari keluarga pelaku. Pengacara tersebut sempat mengaku jika dirinya berasal dari LBH tetapi D tidak tahu LBH yang dimaksud.
"Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, dia ngakunya. Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya," ujar D.
Baca juga: Polisi Tahan Pria Pelaku Penganiayaan Karyawan Toko Roti di Jakarta Timur
Baca juga: Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai di Cakung jadi Tersangka
Lalu, D mengganti pengacaranya. Namun, saat mengganti pengacara, D pun tidak mendapatkan laporan terkait kasusnya hingga orang tua korban harus menjual sepeda motornya karena sang pengacara selalu meminta uang.
"Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ pengacara yang keduanya. Kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses, sedang diproses," jelas D.
"Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor," lanjut D.
"Jual motor?" tanya Habiburrokhman.
"Iya jual motor satu-satunya. Abis jual motor itu saya tanya-tanyakan itu udah enggak ada, enggak bisa dihubungi lagi," kata D.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan tersebut berawal pada Kamis (17/10) saat terduga pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun korban menolaknya karena bukan pekerjaannya.
"Awalnya terlapor (terduga pelaku) minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya," kata Kasi Humas Polres Metro Jaktim, AKP Lina Yuliana, Sabtu (14/12).
Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek pada bahu korban. Dengan kejadian yang dialaminya, korban pun melaporkannya pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat. Kini, GSH juga sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun