Pantau Flash
HOME  ⁄  News

ASN Pemkot Cimahi Terlibat Korupsi akan Diberhentikan Sementara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

ASN Pemkot Cimahi Terlibat Korupsi akan Diberhentikan Sementara
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Tangkapan Layar)

Pantau - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengambil langkah tegas dengan menyiapkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara R, ASN yang terjerat kasus korupsi. Keputusan ini diambil setelah R ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus tindak pidana korupsi dengan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri.

Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan BKPSDMD Kota Cimahi, Suwartono menyatakan bahwa pemberhentian sementara terhadap R berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Secara aturan, yang bersangkutan sudah diberhentikan sejak ditahan karena aturannya begitu. Cuma sekarang sedang proses administrasi SK, enggak bisa sehari dua hari," kata Suwartono saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

Baca: ASN Pemkot Cimahi jadi Tersangka Kasus Korupsi, Langsung Ditahan

R akan tetap menerima haknya sebagai ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS selama diberhentikan sementara.

"Di PP manajemen PNS disebutkan haknya diberikan 50 persen dari penghasilannya selama pemberhentian sementara," kata Suwartono.

Diberitakan sebelumnya, R yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi ditetapkan sebagai tersangka melakukan modus tindak pidana korupsi dengan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri.

R sebelumnya sempat mangkir pada pemanggilan pertama yang dilayangkan Kejari Cimahi. Namun, pada pemanggilan kedua, R datang ditemani kuasa hukumnya hingga digelandang keluar dalam balutan rompi tersangka dengan tangan terborgol. Saat ini, R dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari kedepan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersangka R dilakukan setelah polisi memeriksa 62 saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dan penahanan terhadap R dilakukan setelah penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi melakukan pemeriksa pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB.

(Laporan: Laury Kaniasti)

Penulis :
Fithrotul Uyun