Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

ASN Pemkot Cimahi jadi Tersangka Kasus Korupsi, Langsung Ditahan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

ASN Pemkot Cimahi jadi Tersangka Kasus Korupsi, Langsung Ditahan
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Tangkapan Layar)

Pantau - ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi berinisial R ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi. Saat ini ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

ASN yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi ditahan setelah penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi melakukan pemeriksa pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB.

"Kami memeriksa R sejak pukul 10 pagi, seperti tadi dilihat dia keluar jam 4 sore. Tadi kami memeriksa selama 6 jam, dengan agenda pemeriksaan memberikan sekitar 30 pertanyaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita saat ditemui, Senin (16/12/2024).

Baca: ASN Terlibat Politik Praktis, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari SBT

Randhika menuturkan tersangka melakukan modus tindak pidana korupsi dengan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri.

"Modusnya yakni tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penegakan peraturan daerah di Kota Cimahi pada tahun 2023-2024," tutur Randhika.

Tersangka R sebelumnya sempat mangkir pada pemanggilan pertama yang dilayangkan Kejari Cimahi. Namun, pada pemanggilan kedua, R datang ditemani kuasa hukumnya hingga digelandang keluar dalam balutan rompi tersangka dengan tangan terborgol. Saat ini, R dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari kedepan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: ASN di Penajam Kaltim jadi Tersangka usai Hadiri Debat Pilkada

Penetapan tersangka R dilakukan setelah polisi memeriksa 62 saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti, keterangan ahli pidana dan dokumen yang relevan.

R disebut melanggar pasal 12 huruf E undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021.

Selain itu, R juga disangka melanggar Pasal 12 huruf G atau Pasal 11 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021.


(Laporan: Laury Kaniasti)

Penulis :
Fithrotul Uyun