
Pantau - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT.
Tersangka, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Ny. NP, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Banggoi, diduga terlibat dalam kampanye mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, di Ambon, Jumat (13/12/2024).
Pelanggaran Hukum
Sebagai ASN, tersangka memiliki kewajiban untuk bersikap netral, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, Ny. NP diduga melanggar aturan dengan terlibat dalam kampanye terbuka pada November 2024.
Baca Juga:
Reuni Aksi 411 Dinilai Jadi Agenda Politik Praktis, Bukan Gerakan Keagamaan
Ardy menjelaskan bahwa tindakan tersangka melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah melalui UU Nomor 10 Tahun 2016. Regulasi tersebut melarang ASN terlibat dalam politik praktis, termasuk memberikan dukungan terbuka kepada calon kepala daerah.
Proses Hukum
Berkas perkara tahap dua, termasuk barang bukti dan tersangka, diterima oleh jaksa penuntut umum Kejari SBT, Ferdinanda Enike Tupan. Selanjutnya, Kejari SBT akan mempersiapkan administrasi untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Dataran Hunimua, Kabupaten SBT, untuk proses persidangan.
“Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ardy.
Upaya Penegakan Netralitas ASN
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya netralitas ASN dalam proses politik, terutama dalam Pilkada serentak. Pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan dapat terus memantau dan menindak tegas pelanggaran serupa demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran seperti ini juga menjadi bukti bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak akan ditoleransi, mengingat potensi dampaknya terhadap netralitas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah