
Pantau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi terhadap ajakan Presiden Prabowo Subianto kepada pelaku tindak pidana korupsi untuk bertobat dan mengembalikan hasil korupsi mereka.
Menurut Wakil Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, langkah ini menunjukkan komitmen kuat Presiden dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Presiden menginginkan gerakan bersih-bersih korupsi dimulai dengan memberikan kesempatan bagi koruptor untuk bertobat. Jika kesempatan itu tidak dimanfaatkan, maka penegakan hukum akan diberlakukan dengan tegas," ujar Zainut dalam pernyataan resmi, Jumat (20/12/2024).
Zainut menilai, langkah ini sebagai terobosan yang berani dan simpatik. Namun, ia mengingatkan agar upaya tersebut tetap didasarkan pada hukum yang berlaku.
"Harus ada payung hukum yang bisa dipertanggungjawabkan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan," tambahnya.
Baca Juga: Perangi Korupsi, Wamenag Romo Serukan Pemanfaatan Anggaran Demi Kepentingan Rakyat
Presiden Prabowo juga disebut telah selaras dengan keputusan Mukernas IV MUI 2024, yang mendorong Presiden memimpin langsung pemberantasan korupsi, mengingat status darurat korupsi di Indonesia.
“MUI juga menyerukan penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen dalam mendukung pemberantasan korupsi,” ujar eks Wamenag tersebut.
Zainut mengingatkan, korupsi adalah tindakan yang dilarang keras dalam ajaran Islam. Berdasarkan Fatwa Nomor 4/Munas VI/MUI/2000, korupsi atau ghulul adalah perbuatan mengambil sesuatu di bawah kekuasaan dengan cara yang tidak benar, yang hukumnya haram.
“Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa suap merupakan tindakan yang dilarang,” tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas