Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Dianiaya hingga Kaki Patah gegara Kepergok Selingkuh di Jaktim, Suami Laporkan Istri Pasal KDRT-Perzinaan

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Dianiaya hingga Kaki Patah gegara Kepergok Selingkuh di Jaktim, Suami Laporkan Istri Pasal KDRT-Perzinaan
Foto: ilustrasi perselingkuhan - freepik

Pantau - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan perempuan bernama Melody Sharon (31) di Jakarta Timur (Jaktim) semakin rumit setelah suaminya yakni AG (35), melaporkan dugaan penganiayaan dan perzinaan. Laporan ini mencuat setelah AG mengetahui istrinya membawa pria lain ke sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Korban mengetahui dari CCTV apartemen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seorang laki-laki yang bukan suami sahnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

Atas kejadian tersebut korban datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan. Laporan tersebut dibuat dengan nomor registrasi LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024. 

AG melaporkan kasus ini berdasarkan Pasal 284 terkait perzinaan. Adapun terlapor dalam hal ini Melody Sharon dan pria selingkuhannya berinisial TS.

"Selanjutnya Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut, dan kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam ini saudara AG," jelasnya.

Baca juga: Kepergok Selingkuh jadi Alasan Wanita di Jaktim Seret Suami, Ternyata Sering KDRT

Pria AG melampirkan sejumlah barang bukti dalam laporan yang diajukan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut. 

Namun, Melody Sharon telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus KDRT terhadap suaminya, AG. 

Melody dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kronologi Kejadian

Peristiwa KDRT ini terjadi pada Jumat (8/12) dini hari. Diketahui bahwa saat kejadian, tersangka dan korban tidak berada di tempat yang sama.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa tersangka (Melody) mengaku hendak tidur, namun korban (AG) melacak ponsel pelaku tengah bergerak menuju lokasi kejadian.

“Tersangka berada di apartemen melalui sambungan video call dengan korban dan berpamitan kepada korban untuk tidur, namun korban merasa curiga,” ujar Nicolas, Jum’at (20/12). 

“Selanjutnya mengecek posisi handphone tersangka ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP,” tambahnya.

Baca juga: Pergoki Istri Selingkuh, Suami di Jaktim Dianiaya-Terseret Mobil hingga Terluka

Korban mencoba menghampiri istrinya namun ditolak. Ketika korban berusaha memasuki mobilnya, korban malah terseret sejauh ratusan meter. Akibatnya korban mengalami beberapa luka.

"Tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun tersangka tidak menghiraukan bahkan mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang," tuturnya.

“Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah. Tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan,” imbuhnya.

Menurut keterangan dari kepolisian, aksi keji tersebut dilakukan oleh pelaku lantaran dirinya kepergok berselingkuh dengan pria lain. 

"Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," pungkasnya.

Laporan: Laury Kaniasti

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq