Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kepergok Selingkuh jadi Alasan Wanita di Jaktim Seret Suami, Ternyata Sering KDRT

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kepergok Selingkuh jadi Alasan Wanita di Jaktim Seret Suami, Ternyata Sering KDRT
Foto: Ilustrasi Garis Polisi

Pantau - Seorang wanita bernama Melody Sharon (31) melindas dan menyeret suaminya AG (35) usai dipergoki selingkuh di Cipayung, Jakarta Timur. Tersangka juga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada korban.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tersangka melakukan hal tersebut karena kepergok selingkuh.

"Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Nicolas, Jumat (20/12/2024).

Baca: Istri Seret Suami Pakai Mobil di Jaktim Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Bui

Baca juga: Pergoki Istri Selingkuh, Suami di Jaktim Dianiaya-Terseret Mobil hingga Terluka

Nicolas menuturkan saat kejadian korban tidak di tempat yang sama dan tersangka berdalih jika hendak tidur sehingga korban melacak ponsel pelaku.

"Bahwa tersangka berada di apartemen melalui sambungan video call dengan tersangka. Menjelaskan kepada korban berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi handphone tersangka ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP," tutur Nicolas.

Selain itu, Nicolas menyebutkan tersangka tidak hanya melakukan KDRT sekali pada korban tetapi sudah sering terjadi.

"Kami sampaikan juga bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali. Itu hasil keterangan yang disampaikan kepada penyidik demikian," ujar Nicolas.

Baca juga: Kebakaran Rumah di Bambu Apus Jaktim Puluhan Personel Dikerahkan

Tersangka juga mengaku saat kejadian mengetahui jika korban terseret hingga 200 meter. Korban pun sempat menelpon tersangka tapi dihiraukan.

"Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan, Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh," ungkap Nicolas.

"Mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah, tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan. Korban menghubungi tersangka melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta pertolongan. Namun tersangka tidak menghiraukan dan tidak memberikan pertolongan bahkan tidak menjawab panggilan telepon ataupun WhatsApp," lanjutnya.

Atas perbuatannya, MS dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, dari video viral yang diunggah dalam akun media sosial Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dinarasikan bahwa seorang suami memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain.

Dalam postingan tersebut terlihat pria dan wanita berjalan bergandengan tangan di area parkiran. Setelah memergoki istri berselingkuh, ia pun mendapat penganiayaan dan terseret kendaraan hingga patah tulang dan bagian tubuhnya juga ada yang terluka.

"Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila-gilaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri," tulis Sahroni pada unggahannya pada akun @ahmadsahroni88, dilihat Pantau.com, Rabu (18/12).

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Khalied Malvino

Terpopuler