
Pantau - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut sebelumnya mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 1945, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan keputusan MK ini tanpa bisa melakukan upaya hukum apa pun.
Ia mengungkapkan, Pasal 222 UU Pemilu telah diajukan untuk diuji materi lebih dari 30 kali, namun baru kali ini permohonan dikabulkan oleh MK.
Baca Juga: Komisi II DPR: Putusan MK soal Presidential Threshold Momentum Revisi UU Pemilu
"Pemerintah melihat adanya perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibandingkan dengan putusan-putusan sebelumnya. Namun, apapun pertimbangan hukum MK, pemerintah menghormatinya," jelas Yusril.
Yusril menambahkan, pemerintah akan membahas implikasi putusan ini terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres 2029.
Jika diperlukan, pemerintah bersama DPR RI akan mengubah atau menambah norma dalam UU Pemilu untuk menyesuaikan dengan penghapusan presidential threshold.
Ia juga memastikan, semua pemangku kepentingan, termasuk KPU, Bawaslu, akademisi, dan masyarakat, akan dilibatkan dalam pembahasan terkait perubahan regulasi tersebut.
"Pemerintah menghormati kewenangan ini dan akan bekerja sama dengan DPR untuk menyusun aturan yang relevan," tutup Yusril.
- Penulis :
- Aditya Andreas