
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen.
Meskipun cukup mengejutkan, ia menyebut putusan tersebut sebagai momentum untuk merevisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
"Saya selalu mengatakan, sebaiknya perubahan UU dibuat oleh pembuat UU, yakni DPR dan pemerintah. Saya mengambil hikmahnya," ujar Doli, Kamis (2/1/2025).
MK dalam putusannya memerintahkan DPR dan pemerintah untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi memicu polarisasi.
Baca Juga: BREAKING NEWS: MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bebas Usung Capres-Cawapres
Doli menilai penghapusan presidential threshold sepenuhnya bukan solusi terbaik. Sebagai alternatif, ia mengusulkan penurunan ambang batas menjadi 5 atau 10 persen agar proses seleksi tetap ketat.
"Tidak dihapus, karena saya berpandangan bahwa kita ingin mencari satu orang terbaik dari 280 juta orang, maka proses seleksinya tidak boleh sembarangan," kata Doli.
Ia juga menyebut perlunya merevisi tidak hanya UU Pemilu, tetapi juga UU Pilkada dan UU Partai Politik.
"Hikmahnya, kita tidak boleh lagi menunda-nunda revisi UU terkait. Ini momentum yang tepat," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas