
Pantau - Pakar kepemiluan sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan DPR RI untuk tidak mendistorsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold. Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 62 Tahun 2024.
“Kami berharap DPR tidak mendistorsi putusan nomor 62 Tahun 2024 ini,” kata Titi kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Sebagai Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi menekankan pentingnya menjadikan putusan MK sebagai pedoman bagi pembentuk undang-undang, baik presiden maupun DPR.
Apalagi, revisi Undang-Undang Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.
Titi mengingatkan bahwa masyarakat sebelumnya telah menunjukkan perlawanan yang kuat terhadap upaya parlemen yang dianggap mengakali putusan MK, seperti dalam kasus batas usia pencalonan di Pilkada.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Siap Patuhi Putusan
Ia menyebut peristiwa ‘Peringatan Darurat' sebagai pelajaran penting bagi DPR dan pemerintah.
“Kita harus belajar dari peringatan darurat ketika parlemen mencoba membonsai putusan MK. Perlawanan masyarakat luar biasa,” ujarnya.
Titi menegaskan, putusan MK harus dihormati dan dilaksanakan dengan baik, tanpa upaya untuk memutarbalikkan fakta atau mengurangi esensinya demi kepentingan politik tertentu.
“Hal ini, merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga demokrasi yang sehat di Indonesia,” tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas