
Pantau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M yang ditetapkan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 per jemaah.
Angka ini menunjukkan adanya penurunan dibandingkan rata-rata BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yang harus dibayar langsung oleh jemaah, ditetapkan rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH.
Meskipun secara persentase lebih besar dibandingkan tahun 2024 yang hanya 60 persen, nominal Bipih tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp56.046.172,00.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, mengapresiasi keberhasilan Panja BPIH dalam melakukan efisiensi terhadap komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji, baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri.
Baca Juga: Dasco Pimpin Timwas Haji DPR 2025, Soroti Perbaikan Layanan Jemaah
Namun, Zainut menekankan, efisiensi ini tidak boleh mengurangi kualitas layanan kepada jemaah haji.
"Pelayanan kepada jemaah haji harus tetap prima, agar jemaah haji bisa melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, dan dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan ajaran Islam," ujarnya.
Ia juga berharap bahwa pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) tetap menjadi prioritas dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
“Dengan penetapan biaya yang lebih efisien, MUI mengharapkan pengalaman jemaah haji tetap optimal, tanpa mengurangi esensi dan kualitas ibadah yang dilaksanakan,” tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas