HOME  ⁄  News

Polisi Perkirakan Jumlah Korban Guru Penyuka Sesama Jenis di Kupang Bertambah

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Perkirakan Jumlah Korban Guru Penyuka Sesama Jenis di Kupang Bertambah
Foto: Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi (kanan) saat bersama Kung guru kesenian yang ditangkap. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT

Pantau - Penyidik dari Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkirakan korban dan pelaku kasus kekerasan seksual sesama jenis anak di bawah umur yang melibatkan guru kesenian bernama Kung di Kupang, NTT bisa bertambah.

“Kami mencurigai bahwa jumlah korban dan pelaku bisa bertambah. Kami akan segera mengamankan pelaku tambahan dan memproses setiap laporan yang masuk," kata Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, Selasa (7/1/2025).

Dia mengatakan bahwa dari hasil pengembangan kasus tersebut, kini sudah terdapat dua korban kasus pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh Kung. Pihaknya telah membuka help desk untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengadukan kasus tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa saat ini penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk mengidentifikasi adanya tersangka baru. Sebelumnya, hanya satu tersangka, yakni PFKS alias Kung (34), yang ditahan. Namun, kini ada tambahan tiga tersangka lain yang merupakan rekan atau jaringan dari Kung.

“Pelaku kini menjadi empat orang. Kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut dan segera mengamankan pelaku lainnya," ujar dia.

Baca: Guru Penyuka Sesama Jenis di Kupang Ditangkap usai Diduga Cabuli Remaja

Selain itu, Patar mengatakan dalam pemeriksaan, Kung mengakui seluruh perbuatannya. Kung diketahui sejak akhir tahun 2023 telah menggunakan cairan poppers yang dibeli secara ilegal dan tanpa resep dokter melalui platform online di Yogyakarta. Cairan tersebut digunakan untuk melakukan hubungan seksual dengan korban yang merupakan siswa SMP dan SMA serta murid di sanggar tari yang dikelolanya.

“Saya beli di Yogyakarta secara online dan tanpa resep,” ujar Kung di Polda NTT saat diperiksa. Ia juga mengakui telah merekam aksi pencabulannya dengan korban pada Agustus 2024 lalu.

Akibat perbuatannya, Kung dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena status Kung sebagai guru saat kejadian berlangsung.

Penulis :
Fithrotul Uyun