
Pantau - Aparat kepolisian mengungkap motif seorang suami berinisial SN )(38) membacok istrinya, NS (29), di Cilebut Barat, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Katanya, pasutri tersembut sempat bertengkar karena SN tidak terima ditegur karena rumahnya dijadikan tempat transit open BO.
"Pasangan suami-istri, sedang cekcok yang diduga penyebabnya korban menegur pelaku karena sering menjadikan rumah tersebut sebagai tempat transit bagi pemesan open BO," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Jumat (10/1/2025).
Jadi transaksi open BO dilakukan melalui aplikasi MiChat. Dalam pertengkaran tersebut, SN yang marah kemudian mengambil senjata tajam (sajam) berupa golok dari dapur hingga akhirnya terjadi pembacokan beberapa kali di sejumlah bagian tubuh korban.
"Tidak terima ditegur, pelaku mengambil golok di dapur dan menghampiri korban yang sedang duduk di dapur, kemudian melakukan KDRT dan penganiayaan," katanya.
"(Luka korban) tangan, pipi, sama kepala bagian belakang," lanjutnya.
Baca juga: Tak Dibelikan Ponsel, Seorang Pria Nekat Bacok Kekasihnya
Lebih lanjut, warga sekitar melihat korban yang terluka dan besimbah darah langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian dan membawa korban ke rumah sakit. Sedangkan, pelaku sempat melarikan diri sampai akhirnya berhasil ditangkap di Bogor.
"Melihat kondisi korban sudah tergeletak bersimbah darah, kemudian dari RT, RW, serta warga menghubungi pihak kepolisian dan membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," jelasnya.
Adapun untuk kondisi korban saat ini dalam keadaan sadar sedang mendapat perawatan di RS Cibinong. Meski begitu, korban masih perlu istirahat sehingga polisi belum bisa meminta keterangannya.
"Kondisi istrinya sadar, alhamdulillah, sekarang perawatan di RSUD Cibinong. Belum, karena kondisinya butuh istirahat. Tapi sadar, kemarin saat dibawa juga sadar," kata Teguh.
Diberitakan sebelumnya, viral video dan foto lewat media sosial seorang wanita bersimbah darah di dalam rumah kawasan Bogor. Korban dibacok suaminya, terlihat tubuhnya mengalami luka bekas senjata tajam (sajam). Kini, sang suami juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. SN dijerat dengan pasal berlapis, dan terancam hukuman 15 penjara.
"(Pasalnya) 44 ayat 2 (tentang KDRT) sama 351 ayat 2 karena lukanya berat. Yang 44 itu 10 tahun (ancaman hukumannya), yang 351 ayat 2 itu 5 (tahun)," kata Kanit PPA Polres Bogor, Ipda Ndaru, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Pria di Rote Ndao NTT Dibacok Sepupunya Sendiri Gegara Sengketa Kepemilikan Sawah
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris