Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pemuda Jombang Tewas Dibunuh di Barbershop Diduga gegara Asmara Kandas

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pemuda Jombang Tewas Dibunuh di Barbershop Diduga gegara Asmara Kandas
Foto: Ilustrasi Mayat (Tangkapan Layar)

Pantau - Seorang pemuda bernama Septian Adi Ferdiansyah (24) yang merupakan karyawan minimarket ditemukan tewas dibunuh di Barbershop Masterpiece, Sengon, Jombang. Pembunuhan tersebut diduga dipicu asmara.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan pelaku sakit hati lantaran pelaku yang telah bertunangan dengan wanita berinisial EN (24) asal Kediri kandas sebelum ke pelaminan dan pelaku dendam karena berpikir korban merupakan orang ketiga yang menyebabkan tunangannya berpaling.

"Sebelumnya terduga pelaku (Febri) sudah lamaran dengan pacarnya pada September 2024. Motifnya sakit hati karena hubungan asmaranya putus yang diduga pacarnya ini memiliki hubungan dengan korban. Sehingga ada rasa sakit hati," kata Margono, Jumat (10/1/2025).

Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan saat kejadian korban datang ke barbershop tersebut untuk klarifikasi video.

"Korban ada masalah dengan pelaku, datang ke barbershop tersebut untuk melakukan klarifikasi soal video," jelas Soesilo.

Baca: Pemuda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Barbershop Jombang

Namun, klarifikasi tersebut berakhir cekcok hingga akhirnya pelaku menyerang korban menggunakan sebilah pisau lipat hingga korban meninggal di tempat.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka sayat di bagian dada dan luka tusuk di leher sebelah kiri hingga korban meninggal dunia di tempat," ujar Soesilo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/1) sekitar pukul 22.10 WIB. Korban ditemukan tergeletak dengan bersimbah darah di lantai barbershop. Jasad korban kemudian dievakuasi ke RSUD Jombang untuk diautopsi.

Lalu, Polisi mengamankan lokasi kejadian serta menyita sejumlah barang bukti salah satunya pisau lipat merek Venturis yang digunakan pelaku untuk membunuh korban. Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Jombang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun