
Pantau - Kepolisian berhasil mengidentifikasi sejumlah warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam pesta seks swinger yang diselenggarakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39). Identifikasi dilakukan menggunakan teknologi face recognition.
"Untuk keterlibatan warga negara asing dari beberapa video yang sudah kami temukan ada, cuman posisinya sedang kami mencari melalui data face recognition jadi melalui data wajah yang sedang kami kembangkan saat ini," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu, Jumat (10/1/2025).
Bahkan pesta seks swinger lanjutan sudah direncanakan oleh pasutri yang akan digelar di Bali. Pesta tersebut diduga melibatkan warga negara asing (WNA) dari beberapa negara. Namun rencana itu gagal lantaran keduanya telah ditangkap.
"Dalam waktu dekat ini sudah ada satu buah forum chatting yang juga di aplikasi tersebut untuk mengadakan pesta seks yang melibatkan warga negara asing," ujarnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Rencana Pasutri Gelar Pesta Seks Swinger Lanjutan Libatkan WNA
Atas kasus tersebut pasutri IG (39) dan KS (39), dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga akan menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Website Seks Swinger yang Dikelola Pasutri Ada 17 Ribu Orang Terdaftar
- Penulis :
- Laury Kaniasti