billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Desak Penyelesaian Kasus Pagar Laut di PIK 2, DPR Minta Pihak Pengembang Beri Penjelasan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Desak Penyelesaian Kasus Pagar Laut di PIK 2, DPR Minta Pihak Pengembang Beri Penjelasan
Foto: Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menyoroti lambannya penanganan kasus pagar laut di pesisir kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Ia mendesak agar pimpinan DPR maupun pemerintah segera memanggil pihak Agung Sedayu Group, yang diduga menjadi aktor utama di balik kasus tersebut.

"Kalau zaman saya jadi pimpinan DPR atau Komisi IV, hal-hal urgen seperti ini bisa langsung kita tindaklanjuti dengan kunjungan atau memanggil pihak terkait dengan izin pimpinan DPR," ujar Firman di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Politikus Partai Golkar ini merasa heran karena tidak ada inisiatif dari pimpinan DPR untuk menyelesaikan persoalan yang dinilainya penting dan berdampak besar pada masyarakat setempat.

Firman menjelaskan, Komisi IV baru dapat memanggil pihak-pihak terkait setelah masa reses selesai. Meski demikian, ia menegaskan pentingnya segera mengklarifikasi kasus ini.

Baca Juga: Alasan Pembangunan Pagar Laut Tangerang dari Swadaya Masyarakat Tak Masuk Akal

"Saat ini masih masa reses. Setelah reses, kami akan usulkan kunjungan dan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan dan mencari solusi," katanya.

Firman juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap klaim kelompok tertentu yang mengaku sebagai dalang pemagaran laut, karena ada dugaan mereka disuruh untuk mengaku guna mengalihkan perhatian dari pelaku sebenarnya.

"Waspadai rekayasa seperti ini. Setelah mendapat banyak protes, sering ada pihak yang diminta mengakui untuk mengaburkan fakta," ujarnya.

Menurutnya, pemagaran laut merupakan pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur tata kelola laut. Ia menegaskan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Siapapun yang melakukan pemagaran laut melanggar undang-undang. Apa gunanya undang-undang kalau terus dilanggar? Pelanggaran seperti ini harus ditindak dan diproses hukum," tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas