Pantau Flash
HOME  ⁄  News

2 Pelaku Penusukan Tetangga di Jakbar Diamankan Polisi

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

2 Pelaku Penusukan Tetangga di Jakbar Diamankan Polisi
Foto: Police line (dok.istimewaa)

Pantau - Polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial MAR (39) dan MAN (21) yang diduga melakukan penusukan terhadap seorang pria berinisial RY (39) di Jalan Krendang Tengah, Tambora, Jakarta Barat. Peristiwa bermula akibat cekcok terkait suara bising motor korban.

"Ketika korban memanaskan motornya, tersangka MAR dan MAN merasa terganggu dan memprotes tindakan korban," ujar Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida, Jumat (17/1/2025).

Cekcok Dipicu Suara Motor Kejadian berawal pada dini hari, pukul 02.30 WIB, saat RY menyalakan motornya untuk keperluan berjualan. Tersangka MAN menegur korban agar mematikan mesin motornya, namun korban menjawab bahwa selama ini tidak ada yang pernah mengeluh.

Baca Juga:
Polisi Buru Pelaku Penusukan Artis Sandy Permana
 

"Korban menjawab, 'Selama ini enggak ada yang komplain,' namun tersangka MAR merespons, 'Sekarang gue yang komplain,'" jelas Donny.

Tersulut emosi, MAR melempar botol ke arah korban, memicu perkelahian. Di tengah keributan, tersangka MAN mengambil pisau dari sebuah warung minuman dan menusukkan pisau tersebut ke punggung korban sebanyak dua kali.

Korban Ditolong Istri Akibat penusukan tersebut, RY terjatuh dan mengalami luka serius di punggungnya. Ia segera ditolong oleh istrinya dan dibawa ke Puskesmas Tambora sebelum dirujuk ke RSUD Tarakan untuk perawatan lebih lanjut.

Setelah mendapat perawatan, keluarga korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tambora. Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka yang tengah bersembunyi di Sawah Lio, Tambora, Jakarta Barat.

Pengakuan dan Hukuman "Kedua tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Mereka kini diamankan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut," kata Donny.

Atas tindakan tersebut, MAR dan MAN dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menyerang korban.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga emosi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin untuk menghindari tindakan kriminal yang merugikan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah