HOME  ⁄  News

Baleg DPR Rapat Dadakan Bahas RUU Minerba, Anggota Protes Naskah Akademik Baru Muncul

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Baleg DPR Rapat Dadakan Bahas RUU Minerba, Anggota Protes Naskah Akademik Baru Muncul
Foto: Anggota Baleg DPR RI, Putra Nababan. (foto: Istimewa)

Pantau - Anggota Baleg DPR RI, Putra Nababan, mengkritik proses penyusunan RUU tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). 

Dalam rapat pleno yang digelar Baleg DPR RI pada Senin (20/1/2025), Putra menyoroti distribusi naskah akademik yang dinilai tidak memadai.

Ia mengungkapkan, naskah akademik setebal 78 halaman baru diterima hanya 30 menit sebelum rapat dimulai. Menurutnya, kondisi tersebut menyulitkan anggota DPR untuk memahami substansi yang dibahas. 

"Terus terang, saya menjadi salah satu yang mempertanyakan naskah akademik tadi. Kok rasanya tidak mungkin kita bikin undang-undang tanpa membaca naskah akademik, lalu dikirim hanya 30 menit sebelumnya," kata Putra.

Dalam rapat ini, Putra juga menyoroti minimnya keterlibatan publik dalam penyusunan revisi UU Minerba. 

Baca Juga: Baleg DPR RI Mendadak Bahas UU Minerba, Ada Apa?

Ia menilai, banyak pemangku kepentingan di sektor pertambangan yang belum dilibatkan, sehingga menimbulkan kesan kurangnya partisipasi bermakna dalam proses legislasi.

"Bagaimana kita bisa menjamin keterlibatan stakeholder Minerba yang begitu banyak tanpa melewati meaningful participation?" ujarnya.

Meski mendukung pokok pembahasan seperti hilirisasi mineral dan batu bara yang dinilai memiliki dampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja, Putra menekankan pentingnya proses yang transparan dan inklusif.

"Beberapa pasal sudah kita baca. Saya siap melakukan pendalaman bahkan melanjutkan di Panja, tetapi mohon pimpinan menjelaskan kepada kita dan masyarakat agar marwah Baleg ini terjaga," tegasnya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI secara mendadak menggelar rapat untuk membahas penyusunan revisi UU Minerba tersebut. Namun, pelaksanaan rapat ini menuai kritik lantaran dinilai kurang matang dalam persiapannya.

Penulis :
Aditya Andreas