
Pantau - Pihak KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan gugatan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sehingga sidang ditunda. Pihak Hasto enggan untuk berprasangka buruk atas ketidakhadiran pihak KPK.
"Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK mari kita hormati, mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir," kata Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, Selasa (21/1/2025).
Maqdir menuturkan ketidakhadiran pihak KPK mungkin untuk mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk menguatkan dalih.
"Mungkin juga mereka mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalih mereka. Saya kira demikian," tutur Maqdir.
Baca: KPK Absen, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 5 Februari 2025
Baca juga: Ketua KPK Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Harus Diselesaikan Secara Tuntas
Maqdir berharap pada persidangan selanjutnya akan dilakukan maraton serta pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli.
"Seperti saudara-saudara dengar ini akan dilanjutkan pada tanggal 5 Februari karena pihak KPK belum hadir. Kita harapkan bahwa nanti persidangan itu tentu akan dilakukan secara maraton sesuai ketentuan yang ada," ujar Maqdir.
Sebelumnya, KPK tidak hadir dalam sidang praperadilan terkait status tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Persidangan tersebut pun ditunda hingga Rabu, 5 Februari 2025.
Diberitakan sebelumnya, Hasto menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Dalam kasus ini, Hasto dan Harun Masiku diduga menjadi pihak pemberi suap dengan nilai mencapai Rp850 juta kepada Wahyu Setiawan.
Suap tersebut bertujuan agar Wahyu menetapkan Harun sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia sebelum sempat dilantik pada periode 2019-2024.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak 2020, belum berhasil ditangkap hingga kini. Sementara itu, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menambah daftar panjang nama tokoh besar yang terseret dalam skandal korupsi.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun