
Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan terkait status tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Penundaan ini dilakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir, dengan mengirimkan permohonan penundaan sidang.
"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata Hakim Djuyamto saat persidangan di PN Jaksel, Selasa (21/1/2025).
Adapun kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu, 5 Februari 2025. "Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 dengan agenda memanggil kembali termohon," katanya.
Sebagai informasi, pemohonan dalam gugatan ini adalah Hasto sedangkan termohonnya itu KPK. Untuk permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Baca juga: Ketua KPK Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Harus Diselesaikan Secara Tuntas
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon KPK RI," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, melalui keterangannya, Jumat (10/1).
Diberitakan sebelumnya, Hasto menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Dalam kasus ini, Hasto dan Harun Masiku diduga menjadi pihak pemberi suap dengan nilai mencapai Rp850 juta kepada Wahyu Setiawan.
Suap tersebut bertujuan agar Wahyu menetapkan Harun sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia sebelum sempat dilantik pada periode 2019-2024.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak 2020, belum berhasil ditangkap hingga kini. Sementara itu, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menambah daftar panjang nama tokoh besar yang terseret dalam skandal korupsi.
Baca juga: Eks Ketua KPU Diperiksa KPK, Ngaku Dicecar 29 Pertanyaan Terkait Kasus Hasto
- Penulis :
- Firdha Riris