
Pantau - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Lampri, menyampaikan temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di kawasan laut Kabupaten Sidoarjo tidak terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Penegasan ini disampaikan di tengah investigasi terkait dugaan pelanggaran atas penerbitan HGB tersebut.
"Yang jelas tidak ada kaitannya seperti yang terjadi di Tangerang," kata Lampri
Baca juga: Polemik Pagar Laut Tangerang, Komisi IV DPR Panggil KKP Hari Ini
HGB ini diketahui diterbitkan BPN sejak tahun 1996 dan akan berakhir pada 2026.
"Berdasarkan data yang kami miliki, tidak ada kaitannya dengan proyek strategis nasional atau PSN. Saat ini kami masih melakukan investigasi untuk memastikan posisi dan legalitas HGB tersebut," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya akan melakukan pembatalan atas temuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca juga: Menteri KKP Gaet KSAL Sepakat Bongkar Pagar Laut di Tangerang
"Kami punya dua skenario," kata di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Nusron mulanya menjelaskan ada tiga bidang yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan tersebut, tepatnya di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati. Tiga bidang HGB tersebut memiliki total seluas 656,85 hektare
Tiga bidang itu dimiliki PT Surya Inti Permata seluas 285,16 hektare; PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare; dan PT Surya Inti Permata seluas 219,31 hektare.
Nusron mengatakan ketiga HGB tersebut keluar pada 1996. HGB itu mulanya diperuntukkan untuk aktivitas tambak. Namun, saat ini kondisinya sudah berbeda.
Baca juga: KKP Perkuat Masyarakat Hukum Adat untuk Kelola Laut Berkelanjutan
Pemerintah, kata Nusron, akan melakukan dua skenario untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Skenario pertama, pemerintah tidak akan memperpanjang izin HGB ketiga perusahaan tersebut mengingat izinnya akan berakhir tahun ini. "Februari dan Agustus akan berakhir," kata dia.
Skenario kedua, pemerintah akan menghentikan izin perusahaan tersebut karena wilayah tersebut kondisi tanahnya sudah abrasi. Kondisi tersebut membuat tanah masuk dalam kategori tanah musnah.
Baca juga: KKP Panggil Kelompok Nelayan yang Diduga Pasang Pagar Laut di Perairan Tangerang
Berdasarkan aturannya, pemerintah berhak menghentikan aktivitas perusahaan bila masuk kategori tanah musnah. Sebelum itu, pemerintah akan memanggil tiga perusahaan tersebut untuk melakukan klarifikasi.
"Kita tidak bisa serta merta membatalkan. Tapi ini kan kondisinya tanah musnah. Tinggal diteken (dibatalkan) jadi tidak ada," kata Nusron. Namun, ia belum menyampaikan skenario apa yang akan diambil.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pesisir tidak hanya muncul di Kabupaten Tangerang, Banten, tetapi juga di laut Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca juga: KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi
- Penulis :
- Wulandari Pramesti