HOME  ⁄  News

Kasus Penembakan PMI di Malaysia, DPR Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kasus Penembakan PMI di Malaysia, DPR Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan
Foto: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh. (foto: dok. DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menyoroti kasus penembakan WNI oleh aparat Malaysia sebagai bukti rentannya perlindungan bagi pekerja migran di luar negeri. 

Insiden tersebut, menurutnya, menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk meningkatkan sistem perlindungan PMI.

"Kejadian ini mengungkapkan betapa rentannya posisi PMI di luar negeri, terutama di Malaysia, yang merupakan salah satu negara tujuan utama pekerja migran asal Indonesia," ujar Nihayatul, Kamis (30/1/2025).

Ia menilai kasus ini semakin menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi PMI, mulai dari kekerasan, eksploitasi, hingga ketidakpastian hukum di negara tempat mereka bekerja. Selain itu, akses terhadap lembaga perlindungan dinilai masih sangat terbatas.

Untuk itu, Nihayatul mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam memperbaiki sistem perlindungan PMI, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan mereka bekerja. 

Baca Juga: Kemenham Desak Pertanggungjawaban Malaysia atas Insiden Penembakan WNI di Selangor

Ia menekankan, pentingnya kerja sama yang lebih kuat antara Indonesia dan negara penempatan, seperti Malaysia, guna memastikan adanya mekanisme perlindungan yang lebih baik.

"Ini bisa dilakukan melalui perjanjian atau nota kesepahaman tentang hak dan perlindungan pekerja migran Indonesia," tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya revisi kebijakan terkait pengiriman tenaga kerja, termasuk memastikan PMI mendapatkan hak-hak mereka serta pengawasan yang lebih ketat terhadap agen tenaga kerja yang kerap melakukan praktik penipuan dan eksploitasi.

Sistem hukum juga dinilai harus lebih responsif dalam memberikan perlindungan kepada PMI yang menghadapi ancaman di luar negeri. 

"Konsuler harus lebih aktif dalam melindungi warga negara Indonesia yang berada dalam situasi berbahaya," kata Nihayatul.

Penulis :
Aditya Andreas