
Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan imbauan kepada seluruh untuk tidak terjebak dalam panic buying atau membeli gas LPG dalam jumlah berlebihan. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho mengatakan panic buying salah satu alasan ketersediaan elpiji 3 kg langka.
"Kemarin terjadi panic buying atau terjadi kepanikan pembelian dari para pengecer warung-warung, dikarenakan adanya peraturan dari dirjen migas yang baru perihal penyesuaian ketentuan pendistribusian LPG 3 kg di sub penyalur atau pangkalan," kata Hari Nugroho, Senin (3/2/2025).
"Saya harapkan tidak perlu menumpuk gas elpiji terlalu banyak. Kita kerja sama dengan pihak Pertamina, Dinas UMKM dan terkait untuk bisa menstabilkan lagi. Jadi, nggak usah panic buying. Normal aja pembelian," imbuhnya.
Panic buying juga terjadi karena peraturan larangan warung dan pengecer menjual gas melon. Pangkalan LPG 3 kg hanya menyalurkan kepada pengguna langsung, yaitu rumah tangga, usaha mikro, petani, nelayan, dan sasaran.
"Terakhir faktor ini juga berpengaruh penetapan HET (harga eceran tertinggi) itu mulai tahun 2015 sesuai dengan Pergub 4 Tahun 2015, HET Rp16 ribu waktu itu. Kalau kita bicara daerah perbatasan dari Jakarta seperti Tangerang, Banten, Bogor, Depok, Bekasi, itu telah mengalami kenaikan HET per 2019. Kita dari tahun 2015 belum naik, sehingga pengaruh juga lokasi kita bisa tergerus. Bisa dimanfaatkan daerah penyangga kuota kita," ungkapnya.
Baca juga: Pemprov Jakarta Akan Gelar Operasi Pasar untuk Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg
Oleh sebab itu pihaknya berupaya mengatasi kelangkaan LPG 3 kg dengan mewajibkan agen dan pangkalan melaporkan stok setiap pagi dan sore. Selain itu, agen diminta segera mengirim gas 3 kg ke wilayah-wilayah stok di pangkalan.
"Tentunya ke depan kita akan membahas HET (harga eceran tertinggi) untuk dinaikkan sesuai dengan daerah penyangga," ungkapnya.
Baca juga: Polri Siap Bantu Pertamina Jaga Keamanan di Tengah Kesulitan Elpiji
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti