
Pantau - Ayah dari FA (16), remaja yang menjadi korban pembunuhan anak bos Prodia, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. Kehadirannya merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara sebelum kembali diserahkan ke Kejaksaan.
"Menurut informasi penyidik, ada petunjuk dari Jaksa agar berkas dilengkapi. Salah satu langkahnya adalah memeriksa pelapor, yakni ayah korban," ujar Toni, kuasa hukum Radiman, di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Pemeriksaan ini juga mengungkap bahwa kasus pembunuhan yang telah dilaporkan sejak 23 April 2024 tersebut sempat mandek hampir satu tahun. Dalam sesi pemeriksaan, ayah korban menerima tiga pertanyaan utama dari penyidik Unit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tiga pertanyaan tersebut berkaitan dengan proses pengambilan jenazah di Rumah Sakit Kramat Jati, hasil autopsi, serta apakah dokter memberi penjelasan terkait penyebab kematian korban," tambah Toni.
Baca Juga:
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Minta Jual Lamborghini untuk Urus Kasus
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terseret dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan, Arif Nugroho.
Selain Bintoro, empat anggota polisi lainnya juga diduga terlibat dalam pemerasan tersebut. Mereka adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, mantan Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND, serta mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.
Kelima oknum polisi tersebut dijadwalkan menjalani sidang kode etik di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2).
"Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar pada Jumat (7/2)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin.
Ade Ary menambahkan bahwa sidang ini akan menghadirkan semua pihak yang diduga terlibat dalam pemerasan kasus pembunuhan tersebut. Sidang kode etik akan menentukan sanksi bagi para oknum polisi yang terbukti bersalah dalam kasus ini.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah