
Pantau - Komisi VIII DPR RI meminta Badan Penyelenggara Haji (BPH) memastikan efisiensi anggaran tahun 2025 tidak berdampak negatif terhadap kualitas penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Pesan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama BPH di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
"Dalam hal adanya efisiensi anggaran BPH tahun 2025, tidak boleh mengurangi kualitas penyelenggaraan ibadah haji atau kinerja BPH, terutama untuk pelaksanaan haji 2026," tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko.
Kepala BPH, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya terdampak kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD 2025.
Baca Juga: Hampir 50 Persen Kuota Jemaah Haji Khusus Terisi, Pelunasan Sampai 7 Februari
"Revisi efisiensi anggaran mencapai Rp85,9 miliar atau sekitar 66,21 persen dari total pagu Rp129,7 miliar. Artinya, BPH hanya akan bekerja dengan dana sekitar Rp43,8 miliar atau 33,79 persen dari anggaran semula," ujar Irfan.
Kebijakan ini berdampak pada beberapa layanan penting, termasuk administrasi dan dokumen haji reguler, pelayanan publik, serta pengawasan penyelenggaraan haji.
Selain itu, anggaran untuk fasilitasi petugas haji profesional dan penyaluran daging kurban juga turut terkena dampak.
Untuk mengatasi kendala anggaran, BPH meminta dukungan Komisi VIII DPR agar mengupayakan pengalihan dana sebesar Rp50 miliar dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Kami berharap peralihan dana ini bisa segera direalisasikan demi optimalisasi tugas BPH, terutama dalam masa transisi menuju penyelenggaraan haji 2026," jelas Irfan.
- Penulis :
- Aditya Andreas