
Pantau - Aparat kepolisian mengungkap kronologi penembakan terhadap pria bertato, Torang Heriyanto (TH) alias Erik (45) di Jalan Perintis Kemerdekaan Bogor Tengah, Bogor, Jawa Barar (Jabar). Jadi, sehari sebelum aksi penembakan, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok.
"Kronologis singkatnya, pada tanggal 1 Februari 2025 Erik yang sedang nongkrong di parkiran Pasar Mawar sambil meminum minuman alkohol, kebetulan di situ lewat D. Di situ sudah terjadi percekcokan," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, Selasa (4/2/2025).
Saat perselisihan terjadi, tim patroli langsung datang ke lokasi dan berhasil melerainya. Kemudian keesokan harinya atau Minggu (2/2) malam sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama istrinya datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga akhirnya terjadi penembakan. Jadi, untuk motif penembakan karena adanya dendam pelaku kepada korban.
"Di situ sudah ada dari pihak pelaku, dalam hal ini D bersama kelompoknya, dan kejadian lah (penembakan) sekira pukul 1.30 WIB. Awalnya terjadi pemukulan dan sebagainya dan terjadi penembakan tersebut. Untuk motif terkait dengan balas dendam karena sebelumnya terjadi perselisihan," jelasnya.
Setelah kejadian, para pelaku sempat kabur ke Jakarta. Polisi melakukan pengejaran para pelaku dan berhasil menangkapnya di rumah calon istri tersangka Bambang Hamid di Gunungputri, Kabupaten Bogor. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman seumur hidup.
Baca juga: 4 Pelaku Penembakan Pria Bertato di Bogor Ditangkap Polisi
"Awalnya lari ke daerah Jakarta. Kemudian sore hari yang bersangkutan kembali ke tempat pelaku utama yang memiliki calon istrinya. Kita melakukan pengejaran, kita dapatkan pengejaran di rumah calon istrinya, di Ciangsana, Gunungputri," kata Eko.
"Pasal yang kami sangkakan yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 atau Pasal 170 pasal 1, 2, dan 3 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP, ancamannya penjara seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," lanjutnya..
Diketahui, para pelaku yang sudah ditangkap yakni Bambang Hamid, Muhamad Renmaur alias Onger, Nikson Yason alias Niko dan Toni. Ada dua orang lagi berinisial H dan FY alias D yang diduga merupakan aktor intelektual yang masuk DPO.
"Dugaan bahwa DPO ini adalah aktor intelektualnya kita masih dalami kembali. Tetapi keterangan dari saksi-saksi sudah ada yang mengarah ke arah situ," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi.
Diberitakan sebelumnya, Erik tewas ditembak orang tak dikenal (OTK) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Senin (3/2) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Erik ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir jalan seberang Pasar Mawar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Bogor. Berdasarkan hasil visum luar, korban mengalami lula pada bagian dada dan pinggul. Atas kasus ini, polisi membentuk tim khusus untuk menyelidikinya.
"Terdapat luka di dada sebelah kiri dan bagian pinggul. Kemudian untuk meninggalnya, kemungkinan meninggal di lokasi. Kita sudah bentuk tim untuk lakukan penyelidikan," kata Aji.
Baca juga: Remaja Bogor Tewas Dibacok Kelompok Pemuda usai Perselisihan di Jalan
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris











