Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Komisi I DPR Usulkan Pelarangan Gawai dan Akses Internet bagi Anak Secara Tegas

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi I DPR Usulkan Pelarangan Gawai dan Akses Internet bagi Anak Secara Tegas
Foto: Ilustrasi penggunaan media sosial melalui gawai. (foto: iStock)

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengusulkan agar aturan terkait penggunaan gawai dan akses internet bagi anak-anak tidak sekadar dibatasi, melainkan dilarang secara tegas.

"Kalau saya usulkan bukan pembatasan, tapi pelarangan secara tegas," ujar Oleh Soleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (7/2/2025). 

Menurutnya, permasalahan penggunaan gawai dan akses internet di kalangan anak-anak sudah sangat memprihatinkan. Banyak orang tua mengalami kesulitan dalam mengontrol anak-anak mereka dalam menggunakan perangkat tersebut.

Ia menilai, sekadar pembatasan tidak akan efektif, karena anak-anak tetap dapat mencari cara untuk mengakses gawai dan internet.

"Anak berusia 14 tahun itu bisa main ke rumah temannya dan main gadget dengan akun milik temannya yang usianya di atas 16 tahun. Jadi, anak itu masih bermain gadget dan mengakses internet," ungkapnya.

Oleh menambahkan, pembatasan berdasarkan akun pengguna pun tidak menjamin efektivitas aturan. Ia mencontohkan bahwa di media sosial, seseorang bisa memiliki akun asli tetapi juga bisa membuat akun palsu dalam jumlah banyak.

Baca Juga: Raker di Komisi 8 DPR dengan KemenPPPA, HNW Dorong Koordinasi Lintas Komisi Terkait Aturan Pembatasan Internet pada Anak

"Kalau pembatasan berdasarkan akun, hari ini kita di IG punya satu akun asli, tetapi bisa mempunyai akun-akun palsu. Kita bisa punya ratusan akun yang palsu," tuturnya.

Atas dasar itu, ia menegaskan bahwa pembatasan tidak akan berdampak signifikan dan mendorong agar kebijakan yang diterapkan adalah pelarangan penggunaan gawai dan akses internet bagi anak di bawah 16 tahun.

Selain itu, Oleh mengusulkan penerapan pelarangan pada waktu-waktu tertentu. Ia meyakini aturan ini bisa diterapkan di Indonesia dengan meniru sistem yang telah diterapkan di pesantren. 

Dalam sistem tersebut, orang tua santri yang ingin menghubungi anaknya harus melalui pengurus atau ustaz yang ditunjuk sebagai penanggung jawab.

"Hasilnya maksimal. Manfaat dan dampak dari pelarangan itu sangat bagus. Anak akhirnya bisa fokus belajar dan karakter anak juga bisa terbangun dengan baik," katanya.

Penulis :
Aditya Andreas