Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Residivis Otak Penjambretan Anak di Jaksel Telah Beraksi 10 Kali

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Residivis Otak Penjambretan Anak di Jaksel Telah Beraksi 10 Kali
Foto: Ilustrasi Hukuman (Gettyimages)

Pantau - Kepolisian berhasil membongkar aksi kejahatan jalanan yang melibatkan dua pelaku penjambretan anak di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Kedua pelaku berinisial K (21) dan B (23) diketahui telah beraksi sebanyak 10 kali.

"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh tim opsnal maupun tim penyidik dari Subdit Resmob bahwa kedua pelaku atau kedua tersangka ini mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kurang lebih sebanyak 10 TKP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Wira mengatakan bahwa pelaku B merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2023 dan mendapatkan hukuman selama satu tahun tiga bulan. Sementara itu, pelaku K juga berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus yang sama.

"Tersangka B baru saja selesai menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang disidik ataupun diproses oleh Polsek Sukmajaya pada tahun 2023 dan mendapatkan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan. Sedangkan untuk tersangka K merupakan DPO dari perkara yang sama," jelasnya.

Peran pelaku B merupakan sebagai joki sekaligus otak kejahatan untuk melakukan penjambretan. "Tersangka MVH alias B perannya sebagai pengendara atau joki dari 1 (satu) unit motor Beat warna hitam dan yang mempunyai ide atau niat melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut," jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku berstatus tersangka dan telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pas al 365 Ayat 2 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret yang Menimpa Bocah 8 tahun di Jaksel

Kronologi Kejadian

Sebelumnya diberitakan, insiden penjambretan terhadap bocah berusia 8 tahun terjadi pada Minggu (2/2) siang. Dalam aksinya, mereka berkeliling mencari target yang dianggap rentan hingga akhirnya menemukan korban. Lalu pelaku merampas ponsel yang sedang dipegang korban sampai bocah tersebut jatuh tersungkur.

"Tersangka memilih korban yang rentan (dalam hal ini adalah anak kecil), kemudian para tersangka menghampiri dan merebut handphone milik korban secara paksa sehingga korban yang mempertahankan handphone-nya jatuh dan tersungkur dari sepeda miliknya," ujar WIra.

Kedua pelaku sempat menertawakan korban setelah berhasil merampas ponselnya, seolah merasa puas dan bangga atas aksi kejahatan yang mereka lakukan tanpa memedulikan kondisi korban yang terjatuh dan terluka.

"Setelah pelaku berhasil mengambil handphone korban, berikutnya pelaku ini sambil tertawa dengan merasa seolah-olah puas dengan hasil kegiatan yang mereka lakukan," jelasnya.

Lalu mereka melarikan diri ke arah Parung, Bogor. Dalam pelariannya, salah satu pelaku sempat menggadaikan ponsel hasil jambretan seharga Rp 700 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli bensin dan bermain judi slot.

Penulis :
Laury Kaniasti