
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan memulai pembahasan RUU Kodifikasi Politik pada 3 Maret mendatang.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat untuk mendapatkan masukan.
"Nanti kita akan mulai dengan RDPU tanggal 3 Maret, mengundang beberapa narasumber," kata Doli di kompleks parlemen, Selasa (11/2).
RUU Kodifikasi Politik ini akan menggabungkan tiga undang-undang, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Menurut Doli, penyatuan regulasi tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 59 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMP), yang menegaskan bahwa rezim pemilu harus menjadi satu kesatuan.
Baca Juga: Baleg DPR Targetkan Pengesahan RUU Minerba pada 18 Februari
"Tapi dengan adanya RPJMP itu saya kira sudah jelas di situ, tiga UU itu dilaksanakan secara kodifikasi," ujarnya.
Doli juga mengungkapkan bahwa pembahasan ini akan mencakup RUU Pilkada yang saat ini berstatus carry over.
Dengan adanya kodifikasi, pembahasannya akan dimulai dari awal, termasuk mempertimbangkan opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
"Kalau bicara Pilkada, ada opsi yang mengemuka bahwa pilkada dikembalikan ke DPRD. Ini salah satu opsi," katanya.
Saat ini, Baleg tengah menyusun naskah akademik sebelum pembahasan resmi dimulai. Doli menegaskan, revisi undang-undang politik harus dilakukan dengan cermat dan tidak terburu-buru, mengingat dampaknya terhadap sistem politik nasional.
"Karena ini menyangkut soal pembangunan sistem politik dan pemilu kan masih lama, tapi harus dimulai dari sekarang," ujarnya
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas