Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pasutri di Kelapa Gading Aniaya 2 ART Diduga gegara Tidak Puas sama Kinerjanya

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pasutri di Kelapa Gading Aniaya 2 ART Diduga gegara Tidak Puas sama Kinerjanya
Foto: Ilustrasi Penganiayaan (Freepik)

Pantau - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) terduga penganiaya dua asisten pembantu rumah tangga (ART) rumah mereka di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Pasutri ini berinisial AM dan AP. Keduanya ditangkap di rumah mereka pada Senin (10/2)," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat, dilansir Antara, Kamis (13/2/2025).

Gerhard menjelaskan, kekerasan di rumah itu sering kali terjadi kepada korban dan pengungkapan dilakukan setelah satu ART berhasil keluar dari rumah dan meminta tolong ke warga setempat. Kedua korban yakni perempuan berinisial EJ dan K.

Baca: Sempat Bohong, Ternyata Ini Kronologi Pria Aniaya-Perkosa Wanita di Serang

Baca juga: Lagi Hitung Uang Pendapatan, 2 Pengamen di Bekasi Dianiaya Pemulung

Mendapati laporan dari korban dan masyarakat, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian guna menangkap pasutri itu dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Pasutri ini diduga kerap melakukan penganiayaan karena tidak puas dengan kinerja kedua ART mereka.

"Contohnya pelaku ingin korban cekatan bersih-bersih tapi pelaksanaan tidak, sehingga mereka emosi dan menganiaya kedua ART ini," katanya.

Menurut dia, korban ini diduga kerap dipukuli baik menggunakan tangan maupun benda tumpul seperti alat gantungan kain dan lainnya.

"Korban dipukul di bagian wajah, tangan, tubuh, kepala dan waktu melapor korban mengalami luka di bagian bibir," katanya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut dan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian. Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun