Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kronologi Pemuda Bunuh Warga di Gorontalo hingga Berujung Ditangkap

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Kronologi Pemuda Bunuh Warga di Gorontalo hingga Berujung Ditangkap
Foto: Korban tewas dibacok di Gorontalo. (ANTARA/Polres Gorontalo Utara)

Pantau - Aparat kepolisian menjelaskan kronologi soal seorang pria berinisial IM (25) yang nekat membacok warga, Zaidin Duko (38), hingga tewas di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo. Kini pelaku IM juga sudah berhasil ditangkap polisi.

"Kami mengamankan seorang pria di wilayah timur kabupaten ini, tepatnya di Desa Tombulilato Kecamatan Atinggola," kata Kasat Reskrim Polres Gorontaloi, AKP Muhammad Arianto, Sabtu (15/2/2025).

Dilansir Antara, sekitar pukul 20.00 WITA pada Jumat (14/2), warga digemparkan oleh aksi nekat IM yang membacok korban di bagian leher. Peristiwa berawal ketika IM pulang dari kebun kemudian melewati rumah korban. 

Saat itu pelaku teriak-teriak atau bagi warga setempat disebut 'bakuku' (teriakan gaduh). Teriakan pelaku dipicu karena melihat motor dari seseorang bernama Utun yang sebelumnya bermasalah dengannya.

Baca juga: Pria Ngamuk dan Bacok Orang hingga Tewas di Kalideres gegara Kasus Selingkuh

Seketika, pelaku berbalik arah menuju rumah korban. Namun aksi tersebut ditegur oleh seorang saksi bernama Umar yang menyarankan pelaku untuk sebaiknya pulang saja. Teguran saksi tidak diindahkan pelaku. Namun saat yang sama, dengan emosi, korban menghampiri pelaku meski sempat ditahan isteri dan rekannya.

Saat itu pula pelaku melepas motornya hingga terjatuh kemudian berdiri dan langsung mencabut senjata tajam jenis parang dan menebas leher korban. Korban sontak menghindar namun tetap terkena tebasan di bagian belakang hingga dua kali, yang membuatnya jatuh ke selokan.

"Saat itu, pelaku membabi buta membacok korban," kata Kasat Reskrim.

Melihat korban tergeletak, si Utun yang bermasalah dengan pelaku kemudian lari ke motor pelaku karena melihat tombak ikan milik pelaku. Otopsi terhadap korban sudah dilakukan, sementara pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres setempat. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara.

"Saat itu pula, pelaku melarikan diri ke rumah kepala desa yang mengarahkan pelaku ke kepala dusun untuk diantarkan ke Polsek Atinggola," kata Arianto.

"Untuk proses tindak lanjut peristiwa ini, kami menunggu hasil otopsi dan pemeriksaan saksi-saksi," lanjutnya.

Baca juga: Pemuda di Gresik Nekat Bacok Tetangga Gegara Diejek Sering Ngutang Rokok
 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris