billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Nusron Wahid Pertanyakan Legalitas Penggusuran Warga Bekasi: Tak Ada Permohonan Pengukuran

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Nusron Wahid Pertanyakan Legalitas Penggusuran Warga Bekasi: Tak Ada Permohonan Pengukuran
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat ditemui di Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (16/2/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti ketidaksesuaian prosedur dalam penggusuran rumah warga di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa sebelum eksekusi lahan dilakukan, seharusnya ada permohonan pengukuran yang diajukan ke BPN, namun hal itu tidak terjadi.

"Betul, dia sudah menyurati pada tahun 2022, tapi belum melakukan permohonan pengukuran," kata Nusron saat ditemui di Jakarta Utara, Minggu (16/2/2025).

Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa tidak ada dokumen yang menyatakan bahwa penggusuran lima rumah warga di Bekasi telah melalui proses eksekusi yang sah.

Baca juga: Menteri PKP Bakal Bertemu Gubernur BI Bahas Perumahan

"Karena syarat sebelum eksekusi pengadilan itu, bukan sekadar pemberitahuan, ya, bukan sekadar pemberitahuan. Tapi, (ada juga) permohonan pengukuran untuk memastikan objek yang akan dieksekusi itu sesuai apa tidak," tegasnya.

Menurut Nusron, pihak-pihak terkait harus mematuhi prosedur hukum sebelum mengambil langkah lebih jauh, termasuk pengajuan permohonan pembatalan sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelum BPN dapat membatalkannya.

"Kita ini negara hukum, aturannya adalah peraturan perundang-undangan. Nah, aturannya PP 18 Tahun 2021 itu, sebelum ada penggusuran atau eksekusi pengadilan, harus terlebih dahulu pengadilan mengajukan permohonan pengukuran," ujarnya.

Namun, pernyataan Nusron ini bertentangan dengan klarifikasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa PN Cikarang telah melakukan pencocokan (constatering) sebelum eksekusi pada 30 Januari 2025.

Juru Bicara MA, Yanto, mengungkapkan bahwa constatering sudah dilakukan sejak 14 September 2022 dengan mengundang BPN, meski BPN disebut tidak hadir tanpa keterangan.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: apakah penggusuran rumah warga di Bekasi dilakukan sesuai prosedur hukum, atau ada pelanggaran administratif yang berujung pada ketidakadilan bagi warga?

Penulis :
Muhammad Rodhi