Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Tanggapi Aksi Mahasiswa 'Indonesia Gelap', Pimpinan DPR: Bagian dari Aspirasi

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tanggapi Aksi Mahasiswa 'Indonesia Gelap', Pimpinan DPR: Bagian dari Aspirasi
Foto: Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. (foto: dok. DPR RI)

Pantau - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk #IndonesiaGelap pada Senin (17/2/2025). 

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menanggapi aksi tersebut. Ia menyatakan, demonstrasi adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin dalam aturan perundang-undangan.

"Ya kan sah-sah saja, itu kan aspirasi. Dulu kita zaman kuliah juga begitu, menyampaikan aspirasi dengan berbagai cara yang kreatif," ujar Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Politisi Golkar itu menilai, mahasiswa memang memiliki peran penting dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. 

"Ya itu kan cara-cara berdemokrasi yang baik, menyalurkan aspirasi melalui demo seperti itu memang ciri khas mahasiswa," tambahnya.

Baca Juga: Mahasiswa Gelar Aksi 'Indonesia Gelap', Desak Reformasi Kebijakan Pemerintah

Dalam aksi yang digelar di Jakarta, mahasiswa menyampaikan 13 tuntutan utama, antara lain:

1. Ciptakan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis serta batalkan pemangkasan anggaran pendidikan.

2. Cabut proyek strategis nasional, wujudkan reforma agraria sejati.

3. Tolak revisi Undang-Undang Minerba, karena dinilai membungkam kebebasan akademik.

4. Hapuskan fungsi ganda ABRI.

5. Sahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

6. Cabut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

7. Evaluasi total program makan bergizi gratis.

8. Realisasikan anggaran tunjangan kinerja dosen.

9. Desak Presiden Prabowo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset.

10. Tolak revisi Undang-Undang TNI, Polri, dan Kejaksaan.

11. Lakukan efisiensi dan perombakan Kabinet Merah Putih.

12. Tolak revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib.

13. Reformasi Kepolisian Republik Indonesia.

Penulis :
Aditya Andreas