
Pantau - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya masih membuka peluang untuk memperluas pembahasan perubahan pasal dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Meskipun pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk membahas revisi tersebut, Komisi I DPR belum menetapkan jadwal pembahasannya.
Hasanuddin menegaskan, dinamika pembahasan antara pemerintah dan DPR masih bisa memunculkan perubahan atau penambahan pasal dalam revisi UU ini.
“Mungkin ada perubahan pasal, atau penambahan dan sebagainya. Dinamika itu akan terus terjadi dalam proses nanti ketika Panja Komisi I bekerja bersama Panja pemerintah,” ujarnya, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: DPR RI Tetapkan RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Sejauh ini, pemerintah dan DPR mengklaim tidak ada perubahan terkait pasal-pasal yang menjadi prioritas dalam revisi UU TNI sejak pembahasan di periode sebelumnya.
Dua pasal utama yang menjadi fokus perubahan adalah Pasal 47 dan Pasal 53. Revisi Pasal 47 ini berpotensi memberikan peluang bagi prajurit TNI aktif untuk mengisi jabatan di luar institusi militer.
Sementara itu, penambahan usia pensiun di Pasal 53 dapat berdampak pada jenjang karier dan kepangkatan dalam tubuh TNI.
Saat ini, Komisi I DPR belum menerima naskah revisi tersebut karena masih berada di pimpinan DPR setelah diumumkan dalam Rapat Paripurna pada 18 Februari lalu. Namun, Hasanuddin menegaskan, peluang untuk memperluas cakupan revisi tetap terbuka.
"Informasi yang saya dapat bisa jadi ada tambahan, tetapi secara khusus saya belum menerima. Karena ini masih di pimpinan DPR. Baru dua pasal ini yang dikonfirmasi, jika mengacu pada pembahasan tahun lalu," jelasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas