HOME  ⁄  News

Soroti Kasus Band Sukatani, Komisi I DPR: Kebebasan Berekspresi Dijamin Konstitusi

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Soroti Kasus Band Sukatani, Komisi I DPR: Kebebasan Berekspresi Dijamin Konstitusi
Foto: Band punk asal Purbalingga, Sukatani yang sedang menjadi sorotan akibat lagunya yang menyindir kepolisian. (foto: Instagram)

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi melalui musik, seperti yang dilakukan Band Sukatani, dijamin oleh konstitusi. 

Menurutnya, hak setiap individu untuk berpendapat dan mengekspresikan pikiran secara bebas telah diatur dalam Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945.

"Saya menegaskan bahwa hak untuk berpendapat telah dijamin dalam Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945," ujar Amelia dalam keterangan resminya, Senin (24/2/2025).

Ia menjelaskan, pasal tersebut menjamin setiap individu berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan bersikap sesuai hati nurani. 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memperkuat hak tersebut dengan menegaskan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat tanpa tekanan atau ancaman.

Baca Juga: Tegaskan Tak Antikritik, Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri

"Musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga bentuk komunikasi sosial yang telah lama menjadi bagian dari demokrasi kita," lanjut Amelia. 

Ia pun menekankan, seniman yang menyuarakan realitas sosial melalui karya mereka tidak boleh mendapat tekanan dalam bentuk apa pun.

Sebelumnya, Band Sukatani asal Purbalingga, Jawa Tengah, menjadi pusat perhatian setelah mengeluarkan permintaan maaf kepada institusi Polri.

Permintaan maaf ini terkait dengan lagu mereka yang berjudul Bayar, Bayar, Bayar yang sempat viral dengan lirik kontroversial menyebutkan 'bayar polisi'.

Penulis :
Aditya Andreas