
Pantau - Seorang pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, menyarankan Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno membuat aplikasi ojek sendiri untuk melayani warganya.
"Pemprov Jakarta bisa membuat aplikasi sendiri. Jadi para ojek, baik online atau pangkalan, tidak tergantung dari aplikator yang ada," ungkap Djoko, dilansir Antara, Senin (24/2/2025).
Usulan ini dinilai dapat memberikan alternatif dalam menyelesaikan masalah kesejahteraan yang beberapa waktu belakangan kerap dikeluhkan pengemudi bahkan berunjuk rasa menyusul potongan aplikator yang dinilai terlampau tinggi dan merugikan.
Baca juga: MTI Sarankan Ojek Pakai Pelat Kuning, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan bahwa aplikasi ojek milik Pemprov hanya mengambil potongan 10% atau setengah dari batas maksimum yang bisa diterapak aplikator di Indonesia sebesar 20%.
"Dengan aplikasi yang dikelola Pemprov itu, bisa ambil maksimal potongan 10% saja lah. Itu sangat membantu," ujar Djoko.
Maksimal potongan itu pun tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.
Selain itu, Pemprov dapat menerapkan pelat kuning pada kendaraan ojek, baik online maupun pangkalan. Hal ini memastikan legalitas mereka, meningkatkan kontrol kinerja di lapangan, dan memungkinkan akses ke bahan bakar bersubsidi.
Baca juga: Kemenhub Fokuskan Anggaran 2025 untuk Optimalkan Layanan Transportasi Publik
Dengan demikian, penggunaan bahan bakar bersubsidi yang sering disalahgunakan oleh kalangan mampu dapat dikendalikan, sehingga subsidi tepat sasaran dan lebih bermanfaat bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
"Kalau di Indonesia secara agregat, 93% bahan bakar bakar subsidi itu dimanfaatkan orang mampu. Hanya 3-4% oleh angkutan umum. Nah, dengan ojek jadi pelat kuning, bahan bakar subsidi ini bisa semakin jelas sasarannya, ojek dapat bahan bakar subsidi, kendaraan pribadi jangan," papar Djoko.
Baca juga: Pengembangan Transportasi Hidrogen Tertahan Regulasi dan Harga
- Penulis :
- Laury Kaniasti