
Pantau - Aparat kepolisian mengungkap motif Ahmad Santoso (32) diduga pelaku pembunuhan terhadap tetangganya yakni pria bernama Suparno (67) yang ditemukan tergeletak di sebuah lahan kosong Jalan Pura Demak V, Denpasar, Bali. Katanya, Santoso membunuh korban karena efek halusinasi dari pemakaian narkoba.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laurens Rajamangapul Haselo, mengatakan bahwa Santoso positif menggunakan narkoba jenis pil koplo usai tes urine oleh Satreskoba Polresta Denpasar.
"Pelaku ini kerja sama korban. Pada saat itu sama-sama sedang mengangkat kayu mau naikkan ke pick up, pelaku kira korban ini hendak memukul. Karena masih halu jadi diserang pelaku menggunakan kayu," kata Laurens dilansir Antara, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Adik Bunuh Kakak di Sukabumi, Berawal Ribut soal Warisan
Sejalan dengan itu, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Rifqi Abdillah, mengatakan Santoso menghabisi nyawa Suparno seusai mengonsumsi narkotika jenis pil koplo dan sabu. Pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan itu, kepada penyidik mengaku bahwa dirinya sering menggunakan pil koplo.
"Tersangka dan korban tidak ada masalah sebenarnya. Hanya halusinasi karena obat-obatan terlarang sehingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban," kata Rifqi.
Saat kejadian, ia mengira korban akan menyerangnya sehingga ia mengambil sebilah balok lalu melakukan pemukulan terhadap korban. Dalam penangkapan oleh Resmob Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas menembak kedua kakinya.
Diberitakan sebelumnya, jasad Suparno ditemukan tergeletak di sebuah lahan kosong Jalan Pura Demak V, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, sekitar pukul 10.00 Wita pada Sabtu (22/2). Temuannya dengan kondisi tubuh penuh luka.
Jasad Suparno ditemukan warga sekitar saat hendak membuang sampah. Anak korban yang mencari korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tak lama kemudian, polisi mendatangi lokasi penemuan mayat itu dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Baca juga: Terungkap Pacar Bunuh Wanita di Bandung gegara Tolak Gugurkan Kandungan
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris