
Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menggelar Job Fair yang menyediakan 2.000 lowongan pekerjaan yang dapat memberikan peluang karir kepada warga yang sedang mencari pekerjaan. Acara ini merupakan yang pertama di tahun 2025 diselenggarakan di Tamini Square, Makasar, Jakarta Timur.
"Ini job fair gelombang satu, karena ada gelombang berikutnya. Yang kita sediakan hari ini 2.000 lowongan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi Jakarta, Hari Nugroho, Rabu (26/2/2025).
Job Fair akan dilaksanakan selama dua hari mulai dari kemarin hingga hari ini Kamis (27/2/2025) dengan 40 perusahaan yang berpartisipasi termasuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta.
Sebanyak 40 perusahaan itu bergerak di berbagai bidang seperti asuransi, otomotif, ritel, jasa dan perusahaan penyalur jasa lainnya. Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Menurutnya, lowongan tersebut dapat diikuti secara umum sebagaimana survei Badan Pusat Statistik (BPS) yakni tidak melihat NIK, tetapi dilihat berdasarkan kemampuan.
"Kalau kita bicara statistik, struktur ketenagakerjaan, pengangguran di Jakarta itu hampir 338 ribu orang. Ini hampir 115 ribu orang itu kebanyakan SMA," katanya.
Pihaknya akan memfasilitasi kegiatan ini karena Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) memiliki dua tanggung jawab utama, yaitu mengentaskan kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran. Bursa kerja ini merupakan salah satu kegiatan strategis untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Dengan memberikan ruang fasilitas bertemunya antara pencari kerja dengan tenaga kerja diharapkan akan tercipta peluang bagi pencari kerja untuk menunjukkan dan mengembangkan kompetensi sehingga memiliki pekerjaan yang lebih jelas, terukur dan sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
Baca juga: Pramono Anung Janji Bakal Adakan Job Fair Tiap Tiga Bulan di Jakarta
Adapun dasar pelaksanaan bursa kerja ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Lalu, Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Surat Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta Tahun 2023 Nomor 095/DPA/2024 tanggal 28 Desember 2023.
Berdasarkan data BPS di 2024, persentase tingkat pengangguran di Jakarta sebesar 6,21%. Dengan kata lain, Jakarta menempati posisi keenam secara nasional. Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan beberapa provinsi lainnya, seperti Jawa Barat (6,75%), Banten (6,68%), Papua Barat Daya (6,48%), Papua (6,48%), dan Kepulauan Riau (6,39%).
Baca juga: Pengamat MTI Sarankan Pemprov Jakarta Buat Aplikasi Ojek, Ini Alasannya
- Penulis :
- Laury Kaniasti