billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pemilik Ruko yang Jasadnya Dicor di Jaktim

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pemilik Ruko yang Jasadnya Dicor di Jaktim
Foto: Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di tempat kejadian perkara (TKP) ruko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

Pantau - Polisi berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan tragis pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di Pulogadung, Jakarta Timur. Jasad korban ditemukan terkubur dalam coran semen di dalam tokonya setelah menghilang selama lebih dari sepekan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku berinisial ZA (35). Korban datang ke proyek renovasi rukonya pada 16 Februari 2025 karena mendengar karyawannya mogok kerja. Dalam situasi panas tersebut, korban marah dan meminta ZA menemaninya ke kantor polisi untuk melaporkan dugaan pencurian peralatan proyek oleh karyawan.

"Terduga pelaku menolak ikut ke kantor polisi dan justru meminta gajinya sebesar Rp900 ribu. Namun, korban yang sudah emosi menampar pelaku," ujar Nicolas dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga:
Pria Tewas Dicor di Ruko Jaktim, Keluarga Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan
 

ZA yang tersulut amarahnya langsung menangkis serangan korban, mendorongnya hingga terjatuh, dan melakukan serangan balik. Dalam keadaan emosi, pelaku menghantam kepala korban dengan batu hingga tewas.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, ZA panik dan mencoba menyembunyikan jejak kejahatannya dengan menyeret jasad korban ke saluran air dalam ruko. Untuk menghilangkan jejak, ia kemudian menutupnya dengan semen dan batu bata yang ada di lokasi proyek. Bahkan, area yang sudah dicor tersebut ditutupi dengan karpet merah agar tidak mencurigakan.

Keberadaan korban akhirnya terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kehilangan. Penyelidikan polisi mengarah ke ruko yang sedang direnovasi, hingga akhirnya jasad korban ditemukan terkubur dalam coran semen.

Kuasa hukum keluarga korban, Enjel Aritonang, menyebutkan bahwa korban terakhir kali berpamitan kepada istrinya pada pagi hari 16 Februari 2025 untuk mengecek renovasi rukonya. Namun, sejak saat itu, ia tidak pernah kembali ke rumah.

Saat ini, ZA telah ditangkap dan diamankan oleh kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Penulis :
Ahmad Ryansyah