
Pantau - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan, rekomendasi Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) terkait disertasi Bahlil Lahadalia tidak bisa dianggap sebagai sikap resmi UI secara keseluruhan.
Ia menjelaskan, UI memiliki empat organ utama dalam tata kelola institusi, yakni Majelis Wali Amanat (MWA), rektor, senat akademik, dan dewan guru besar.
"Oleh karena itu, berita yang beredar terkait sikap yang diambil oleh DGB UI tidak dapat dianggap sebagai representasi institusional UI secara menyeluruh," kata Hetifah, dikutip Senin (3/3/2025).
Ia juga mendesak UI untuk segera mengumumkan sikap resminya terkait polemik disertasi tersebut demi menjaga transparansi dan akuntabilitas akademik.
"Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa UI sebagai institusi perlu segera mengumumkan sikap resminya," ujarnya.
Baca Juga: Menteri Bahlil Sebut RUU EBET Belum Jadi Prioritas
Hetifah menambahkan, tanpa keputusan resmi dari UI, Bahlil sebagai mahasiswa akan terus menjadi sorotan publik dan media.
"Publik dan media akan terus mendiskreditkan Bahlil sebagai mahasiswa jika institusi UI tidak segera mengambil keputusan resmi," katanya.
Ia juga mengingatkan, lambatnya penyelesaian polemik ini juga dapat merugikan UI secara institusional.
"Kami mendesak UI untuk mengambil keputusan yang adil dan berbasis pada prinsip akademik yang objektif, bukan karena tekanan politik tertentu," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas