
Pantau - Komisi V DPR RI menggelar rapat dengan Gojek, Grab, dan Maxim di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/3/2025), dalam rangka pembahasan RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satu isu yang mencuat dalam pertemuan tersebut adalah potongan biaya aplikasi yang dinilai semakin memberatkan pengemudi transportasi online.
Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, menyoroti kenaikan potongan tarif aplikasi yang awalnya 10 persen, kemudian naik menjadi 15 persen, dan akhirnya mencapai 20 persen sesuai dengan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022.
"Dulu kalau kita tidak salah sempat 10 persen ya jatah aplikator. Dan dia naik terus 10, 15, hingga 20. Dalam praktiknya (bahkan) di atas 20 persen," ujarnya.
Adian menilai, kebijakan ini tidak adil, terutama karena perusahaan aplikasi dinilai tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi para pengemudi. Ia pun turut menyoroti berbagai kasus penindasan yang dialami supir online di bandara.
Baca Juga: Komisi V DPR Soroti Tata Ruang dan Drainase Bekasi, Dorong Percepatan Sodetan
"Dulu banyak sekali supir roda empat dan roda dua ditangkap di bandara. Soekarno-Hatta, Halim, dan sebagainya. Kalau di Soetta itu lebih keras lagi. Mereka ditangkap, ditahan 6 jam, disuruh push-up," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aplikator tidak bertanggung jawab atas kesejahteraan pengemudi, berbeda dengan perusahaan transportasi konvensional yang tetap mengurus kendaraan dan kebutuhan supir mereka.
"Mereka tidak peduli mobilnya rusak, SIM-nya habis, olinya kurang, apapun yang terjadi di jalanan," tegasnya.
Adian mendorong agar kebijakan potongan tarif dikembalikan ke 10 persen demi keadilan bagi para pengemudi. Ia menegaskan, negara harus berpihak pada rakyat dan tidak boleh mengabaikan keadilan.
"Karena kita tak bisa menjamin proses RUU ini berlangsung satu bulan, dua bulan, atau setahun. Walaupun saya berharap selesai dalam satu atau dua bulan ini," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas