
Pantau - Aparat kepolisian mengungkap motif dalam kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan seorang pemuda bernama Reihan (28) di penginapan atau homestay kawasan Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Katanya karena dipicu rasa sakit hati dengan perkataan korban.
Dalam kasus ini ada dua orang pria yang ditangkap usai tiga hari buron. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Tesangka dua orang berhasil ditangkap," kata Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, dilansir Jumat (7/3/2025).
MR (19) dan IB (24) ditangkap di Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donnggala pada Selasa (4/3) pukul 19.00 WITA. Tak hanya menangkap keduanya, polisi juga menyita barang bukti salah satunya adalah parang yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban,
"Barang bukti yang diamankan sebilah parang, pakaian korban, badcover, 2 buah seprey, bantal dan sepasang sendal," katanya.
MR membunuh korban karena sakit hati setelah disuruh keluar kamar homestay yang juga ada pacarnya. Jadi, ia sakit hati dengan perkataan korban yang mengancam akan menyiram air jika tak keluar.
Kemudian, MR yang emosi pulang ke rumah diantar IB hanya untuk mengambil parang datang lagi ke homestay untuk menghambisi nyawa korban. Sedangkan, Ikbal tak ikut langsung dalam kasi tersebut.
Baca juga: Pria Tewas Dibacok Usai Usir Sejoli Ngamar di Homestay Palu
"Motif tersangka (membunuh karena) sakit hati dengan perkataan korban berupa 'kalau kau tidak keluar saya siram air kau'. Pada saat itu tersangka tidur bersama pacarnya di dalam kamar homestay," katanya.
"Setelah (beraksi) pelaku langsung lari keluar kamar dan langsung naik ke sepeda motor yang sudah ditunggu oleh saudara Ikbal," lanjutnya.
Adapun pelaku dan korban ini saling mengenal. Berdasarkan pemeriksaan awal meski IB tak ikut membunuh korban, keduanya dikenakan Pasal 355 ayat 2 dan Pasal 56 KUHP. Kini, keduanya ditahan di Mapolresta Palu.
"Diketahui bahwa korban dan para pelaku memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat. Meski IB tidak melakukan penganiayaan secara langsung karena berada di luar kamar, tetapi IB turut melarikan diri bersama MR setelah kejadian," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pira bernama Raiscal (28), tewas dibacok menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang oleh pria lainnya, Reihan, di Kota Palu. Peristiwa tersebut terjadi tepatnya di Homestay Zhiban, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Sabtu (1/3/2025) pagi. Akibatnya, korban tewas dengan mengalami luka serius pada bagian paha kiri dan betis kanan.
"Korban sempat mendapatkan pertolongan medis di RS Samaritan Palu, tetapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.30 WITA," kata Deny.
Baca juga: Ini Peran Tersangka Baru Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris