
Pantau - Aparat kepolisian mengungkap motif pria bernama Hartono Soekwanto (53) menodongkan senjata api (senpi) kepada pemobil di salah satu perumahan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar). Katanya, aksi koboi tersebut dipicu masalah asmara pelaku yang belum bisa move on.
Adapun peristiwa viral tersebut terjadi pada Minggu (2/3) siang, bermula saat Hartono menghentikan mobil yang ditumpangi IZ (23), NA alias Nuri (29), dan RKF (26). Hartono menggedor kaca seraya memaksa membuka pintu mobil menggunakan senpi.
Hartono berhasil ditangkap pada Senin (3/3). Berdasarkan pemeriksaanya terungkap motif aksi nekatnya tersebut. Perempuan NA ini pernah menjalin hubungan dekat dengan Hartono, namun tak terima karena harus berakhir.
"Jadi motifnya ini pelaku tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan, di mana korban pelaku dan korban memiliki hubungan tanpa status selama 4 tahun," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat konferensi pers, Selasa (4/3/2025).
Ternyata dalam aksinya Hartono juga mengejar mobil tersebut sembari menenteng senpi dan kekeuh minta mobil berhenti dengan dalih kendaraan tersebut merupakan pemberiannya. IZ merekam aksi Hartono yang merupakan pengusaha asal Kota Bandung hingga viral.
Baca juga: Pria Todongkan Pistol ke Pengemudi Wanita di Bandung Barat Ditangkap Polisi
"Pelaku ini intinya tidak terima hubungannya selesai dengan korban, apalagi kendaraan yang dipakai korban berdasarkan pengakuan pelaku, itu diberikan oleh pelaku. Yang melapor itu korban IZ, perlu disampaikan bahwa tidak ada perusakan kendaraan seperti yang viral di media sosial," jelasnya.
Saat konferensi pers pun Hartono mengungkap bahwa aksi koboinya itu karena gagal move on dari NA. Aksinya itu juga untuk menakut-nakuti saja. Ia meminta maaf dan telah menyesali perbuatannya.
"Waktu itu saya lihat mobil dia, kemudian saya berhentikan. Ya saya emosi, melihat dia itu kenangan lama muncul lagi. Ya permasalahannya pertemanan (hubungan tanpa status)," kata Hartono.
"Saya punya pistol sudah 6 tahun. Waktu itu niatnya ya buat menakut-takuti dia, sama jaga-jaga juga khawatir terjadi sesuatu. Saya memohon maaf pada masyarakat Indonesia atas perbuatan saya. Saya menyesal, dan saya siap mengikuti proses hukumnya," lanjut Hartono.
Atas perbuatannya, Hartono sudah ditetapkan sebagai tersangka. dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Diberitakan sebelumnya, aksi seorang pria melakukan teror dengan menggedor hingga diduga memecahkan kaca mobil viral di media sosial. Bahkan pria berinisial HS tersebut terlihat menggunakan sebuah senjata api jenis pistol melakukan intimidasi kepada pengemudi wanita di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga: Preman Ancam Sopir Travel di Koja Pakai Gunting Ditangkap Polisi
- Penulis :
- Firdha Riris