
Pantau - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi menangkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah (RNF) bersama dua rekannya saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku mengaku khilaf menggunakan barang haram tersebut.
"Ada seorang pengacara, kemudian salah satunya pemilik rumah dan satu lagi adalah Ketua Bawalu KBB (RNF)," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Jumat (7/3/2025).
Tri menjelaskan ketika digerebek, Riza bersama dua rekannya itu sedang menggunakan sabu-sabu di salah satu rumah tersangka di daerah Cililin, Bandung Barat. Dia mengatakan dalam penggerebekan itu pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,84 gram dan berserta alat hisap.
"Ketiga orang ini adalah pemakai, mereka gunakan di salah satu rumah. Saat diamankan mereka sedang mengonsumsi sabu," ujar Tri.
Baca: Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Musi Rawas, 1 Orang jadi Tersangka
Tri menjelaskan penangkapan terhadap Riza bermula saat polisi mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB pada Rabu (5/3). Selanjutnya polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya didapati Ketua Bawaslu KBB bersama kedua rekannya sedang menggunakan narkoba.
"Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI," ucap Tri.
Sementara itu, Riza Nasrul Falah Sopandi mengaku khilaf setelah ditangkap polisi karena mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Ini yang kedua. Intinya ini kebodohan saya,” ujar Riza.
Baca juga: Dalam 2 Bulan Polisi Ungkap 6.881 Kasus Narkoba, Barbuk 4,1 Ton Senilai Rp2,72 Triliun Disita
Riza mengaku awalnya tidak berniat mengonsumsi sabu. Ketika itu dirinya hanya hendak membeli air galon untuk sahur. Namun, setelah berbincang dengan temannya, mereka akhirnya memutuskan untuk patungan membeli narkoba.
"Patungan dan memang tidak terencana. Pada saat itu saya mau mencari galon karena di rumah, mau sahur juga. Ada kawan ngobrol-ngobrol saat itu diajak patungan dan ternyata membeli itu (narkoba)," ungkap Riza.
Akibat perbuatannya, Ketua Bawaslu KBB dan kedua temannya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-undang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan untuk para pengedar dan bandarnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Wira Kusuma