Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Menhan Ungkap 3 Poin Penting Terkait Revisi UU TNI, Apa Saja?

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Menhan Ungkap 3 Poin Penting Terkait Revisi UU TNI, Apa Saja?
Foto: Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. (foto: Instagram)

Pantau - Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin memaparkan tiga poin utama dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI kepada Komisi I DPR RI.

Perubahan tersebut mencakup kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas aktif, dan penugasan prajurit TNI di pemerintahan.

"Baru saja saya mendapat tugas mewakili pemerintah untuk menyampaikan pandangan dari inisiatif DPR dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," ujar Sjafrie usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Sjafrie menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPR yang memiliki komitmen untuk menjadikan TNI sebagai institusi pertahanan negara yang semakin profesional dan modern.

"Di dalam meningkatkan kemampuan itu, saya atas nama pemerintah juga menyampaikan bahwa makna yang tersirat dalam RUU ini ada tiga. Yaitu menyangkut masalah kedudukan TNI yang sebenarnya bukan hal baru, karena sudah tercantum dalam Pasal 3 UU TNI," ujarnya.

Baca Juga: DPR Terbuka Terima Masukan Soal RUU TNI, Puan: Demi Kepentingan Bangsa

Poin kedua, lanjutnya, adalah perpanjangan masa dinas aktif prajurit TNI, mulai dari tamtama hingga perwira tinggi.

"Yang ketiga adalah penugasan prajurit TNI di luar, atau yang saya sebut sebagai di kementerian dan lembaga," kata Sjafrie.

Ia menjelaskan bahwa dalam UU yang saat ini berlaku, terdapat 15 institusi yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Di luar institusi tersebut, prajurit aktif yang ditugaskan harus mengundurkan diri dari kedinasan militer.

"Sedangkan dalam revisi ini, Presiden Republik Indonesia selaku Panglima Tertinggi telah memberikan arahan bahwa prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga harus pensiun, yang kita sebut sebagai pensiun dini," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler