
Pantau - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap seorang pencuri kendaraan jenis truk milik mantan majikan yang terparkir di wilayah Kampung Cibenda, Desa Sirnajati, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku pria berinisial FI, mencuri truk milik mantan majikan dan membawa kabur hingga ke Cirebon," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, dilansir Antara, Rabu (12/3/2025).
Dia mengatakan FI mencuri truk cold diesel bernomor polisi BH 8074 RU milik korban yang terparkir di depan rumah kontrakan. Sopir harian lepas itu sempat membawa kabur truk ke Cirebon sebelum berhasil diringkus petugas.
Baca: Pria Bermotor Jambret Kalung Wanita Senilai Belasan Juta di Jakut
Sebelum menjalankan aksi, FI sudah terlebih dahulu menggandakan kunci kontak kendaraan yang menjadi target sasaran dan langsung membawa kabur kendaraan curian begitu ada kesempatan.
"Kendaraan dibawa kabur ke wilayah Cirebon dan akhirnya berhasil diamankan petugas," ucapnya.
Seno menjelaskan pelaku pernah bekerja sebagai sopir truk harian lepas di perusahaan milik korban. Aksinya ini dilakukan karena pelaku terdesak kebutuhan ekonomi.
Baca juga: 2 Kurir Ekspedisi Ditangkap usai Bawa Kabur Barang Pameran Senilai Rp350 Juta
"Rencananya akan dijual di luar daerah demi memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Pelaku saat ini telah diamankan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti mobil truk berikut kunci kontak kendaraan turut diamankan.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian. Ancaman penjara paling lama lima tahun," kata dia.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun