
Pantau - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak akan mengembalikan militerisme seperti era Orde Baru.
Ia memastikan, perubahan aturan ini tetap menjunjung supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.
"Prinsip besarnya, Panglima TNI menjamin bahwa supremasi sipil tetap harus diutamakan dalam negara demokrasi," ujar Utut seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Utut menilai kekhawatiran publik terhadap kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI adalah hal yang bisa diantisipasi melalui undang-undang. Ia menegaskan, bangsa Indonesia tidak akan bergerak mundur.
Baca Juga: DPR Pastikan Revisi UU TNI Tak Ganggu Supremasi Sipil
"Saya minta maaf, saya jauh lebih tua dari adik-adik (aktivis) sekalian, tapi enggak ada yang bisa mengembalikan jarum jam. Di Rusia, yang tua-tua masih ingin kembali ke komunis, tapi itu tidak mungkin," kata politikus PDIP tersebut.
Menurut Utut, justru revisi UU TNI ini akan menjadi pagar pembatas agar militer tetap fokus pada urusan pertahanan, tanpa masuk ke ranah sipil.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pihaknya telah membuka ruang diskusi dengan berbagai kelompok masyarakat sipil, termasuk Setara Institute dan Imparsial, yang sebelumnya menyuarakan kekhawatiran mereka.
"Beberapa teman dari LSM sudah kita undang. Mereka khawatir soal kembalinya dwifungsi ABRI seperti zaman Orde Baru. Kalau menurut saya, semua itu bisa dipagari melalui undang-undang," jelasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas