billboard mobile
HOME  ⁄  News

DPR Pastikan Revisi UU TNI Tak Ganggu Supremasi Sipil

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPR Pastikan Revisi UU TNI Tak Ganggu Supremasi Sipil
Foto: Revisi UU TNI dipastikan tidak akan mengganggu supremasi sipil dan menjamin profesionalisme prajurit TNI. (foto: ANTARA)

Pantau - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak akan mengubah Indonesia menjadi negara militer. 

Ia memastikan, prinsip supremasi sipil tetap dijaga dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

"Konsep prinsip supremasi sipil tetap nomor satu. Kita tidak akan menjadi negara militer seperti yang banyak dikhawatirkan," kata Utut dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan para kepala staf TNI tiga matra, Kamis (13/3/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto memastikan, perluasan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil tidak akan mengganggu supremasi sipil.

Baca Juga: Menhan Ungkap 3 Poin Penting Terkait Revisi UU TNI, Apa Saja?

"TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan supremasi sipil serta profesionalisme militer," ujar Agus.

Revisi UU TNI ini mencakup perubahan Pasal 47, yang memperluas jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya 10 instansi, kini bertambah menjadi 15.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan, lima instansi tambahan tersebut adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, Bakamla, dan Kejaksaan Agung. 

"Jadi ada 15 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif," ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Penulis :
Aditya Andreas